Jaksa penuntut umum akan menuntut Gayus terkait tiga perkara. Pertama, Gayus didakwa melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam (PT SAT). Gayus dan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak lain, yakni Humala Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung, didakwa merugikan negara Rp 570 juta dengan menerima keberatan pajak PT SAT.
Di persidangan Gayus mengaku diminta penyidik tim independen Polri untuk merekayasa kasus PT SAT setelah penyidik tidak mampu menjerat atasannya terkait dengan mafia pajak.
Gayus bersedia memberi keterangan palsu di berita acara pemeriksaan (BAP) lantaran dendam dengan dua atasannya, Bambang Heru dan Maruli, setelah dimutasi tanpa pekerjaan dan kenaikan pangkatnya tidak diproses.
Kedua, Gayus didakwa menyuap dua penyidik Bareskrim Polri, yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, saat proses penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang.
Di pengadilan, Gayus mengaku menyerahkan uang Rp 25 miliar kepada Haposan Hutagalung untuk diserahkan ke penyidik, jaksa, dan hakim. Seperti diketahui, belum terbukti adanya suap ke jaksa.
Gayus mengaku menyerahkan uang dalam mata uang dollar AS, Singapura, dan rupiah dalam beberapa tahap, yakni di halte Gedung BEJ, McDonald Kelapa Gading, Kedai Kopi Kelapa Gading, dan Starbucks Pacific Place.
Khusus di BEJ, Gayus menyerahkan kepada sopir Haposan. Terkait kasus itu, Arafat sudah divonis 5 tahun penjara dan Sri Sumartini divonis 2 tahun penjara.
Ketiga, Gayus didakwa menyuap Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Tangerang sebesar 40.000 dollar AS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar